Home » BERITA » Bupati Aceh Besar Sampaikan Raqan APBD 2015

Bupati Aceh Besar Sampaikan Raqan APBD 2015

KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah SSos menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015.

Rapat Paripurna Masa Persidangan Masa Persidangan Ke-1 DPRK Aceh Besar yang digelar di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (25/11/2014) yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE itu turut dihadiri para pimpinan DPRK, anggota DPRK, Wabup Aceh Besar Drs H Syamsulrizal MKes, Sekdakab Aceh Besar Drs H Jailani Ahmad MM, unsur Muspida, Kepala SKPD, dan para camat se-Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar mengungkapkan, pada tahun 2015 untuk pembangunan infrastruktur irigasi dan pertanian masih mendapat alokasi anggaran yang cukup signifikan sebagaimana alokasi tahun 2014. Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan sebagian besar persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di bidang pertanian.
Rencana APBD Aceh Besar Tahun Anggaran 2015 yang diajukan tersebut terdiri dari pendapatan sebesar Rp 1.266.320.322.356, yakni terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 97.827.532.872, dana perimbangan Rp 808.044.255.706 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 360.448.533.778.
Selanjutnya, belanja sebesar Rp 1.322.330.322.356, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 832.495.421.841, belanja langsung Rp 489.834.900.515, dengan defisit Rp 56.010.000.000. Sedangkan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 60.010.000.000, pengeluaran pembiayaan Rp 4.000.000.000, serta pembiayaan netto Rp 56.010.000.000.
Menurut Bupati Aceh Besar, berdasarkan RAPBD Tahun Anggaran 2015, maka dalam pelaksanaan nantinya sangat diharapkan semua pihak untuk dapat terus dilakukan efisiensi dan efektivitas terhadap belanja program dan kegiatan, sehingga akan lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut perlu didukung dari sikap mental dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai,” katanya.
Untuk itu, ungkap Mukhlis Basyah, semua unsur penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar perlu bersungguh-sungguh dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah ditetapkan serta dituntut untuk lebih meningkatkan kreatifitas dan disiplin anggaran, sehingga dengan sumber daya yang terbatas tetap akan dapat dicapai hasil yang lebih maksimal. Sinkronisasi kebijakan Pemda dengan kebijakan Pemerintah dan sangat siginifikan mempengaruhi APBK Tahun Anggaran 2015 antara lain adalah amanat dari Undang-undanga Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Pemkab/Kota diwajibkan untuk menyisihkan minimal 10% dari dana transfer setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus untuk Alokasi Dana Desa.
Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman SE mengatakan, tahun 2014 adalah tahun pertama DPRK Aceh Besar hasil Pemilu 2014-2019 melakukan Paripurna Raqan APBK Tahun Anggaran 2015 sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi DPRK, upaya menghadirkan wajah DPRK yang lebih aspiratif, akomodatif, dan profesional, dan bekerja keras untuk turut serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan daerah yang terus dilakukan oleh DPRK dalam mengawal pelaksanaan tugas sebagaimana amanah konstitusi bagi kepentingan rakyat Aceh Besar pada khususnya.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan fungsi anggaran DPRK Aceh Besar melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Badan Anggaran telah bekerja secara intensif dalam proses pembahasan APBK Tahun Anggaran 2015. Pelaksana fungsi anggaran DPRK merupakan salah satu wewenang konstitusional DPRK sebagaimana diamanatkan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pelaksana fungsi anggaran merupakan hak dan kewajiban DPRK Aceh Besar tak hanya dalam kaitan dengan pelaksanaan sistem check and balance, tetapi juga menjelaskan bahwa setiap rupiah, baik sebagai pendapatan daerah maupun belanja daerah yang dikelola pemerintah, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPRK Aceh Besar sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Read previous post:
Aceh Besar Mulai Gunakan Mesin Tanam Padi

KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah SSos bersama unsur Muspida, dan SKPD terkait meluncurkan Gerakan Tanam Padi (Meugo...

Close